Cek Fakta: Benarkah Bansos Rp2,4 Juta Bakal Diberikan untuk Pelaku UMKM pada Hari UKM? Ini Faktanya

30 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi Bansos /Kabar Joglo Semar - Galih/

PR PANGANDARAN - Program pemerintah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta ditujukan kepada para pelaku usaha yang terdampak akibat pandemi.

Bantuan ini diharapkan mampu menunjang kebutuhan masyarakat kecil untuk membeli bahan-bahan pokok seperti makanan.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pemerintah sudah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Minuman Keras Berlabel Halal Beredar di Indonesia? Simak Fakta Sebenarnya

Namun, beredar kabar jika pemerintah akan memberikan BLT UMKM Rp2,4 juta ini dalam rangka hari UKM.

Berikat secara lengkap informasi tersebut:

“UKM IKM NUSANTARA bersama KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM dalam rangka Hari UKM mempersembahkan BLT UNTUK MU PARA PELAKU USAHA KECIL MENENGAH RP. 2,4 JUTA / UMKM

Syarat: Usaha berjalan minimal 7 bulan 

  • Memiliki izin usaha (PIRT / IUMK)
  • Data pemilik usaha (NIK & NPWP)
  • No HP dan alamat pemilik & usaha

SEGERA DAFTARKAN DIRI MU SEGERA

informasi lebih lanjut hubungi DPN UKM IKM NUSANTARA

CP :Ega (0812-8312-3422)

Yudha ( 081388605803 ) Ika ( 081382036707 )

Akbar (0822-2737-3377).”

Baca Juga: 3 Grup Unit SM Entertainment Terpukul Gegara Kontroversi, Netizen: Ini Tahun yang Buruk bagi SM

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com melakukan penelusuran melalui situs Kominfo.

Kabar beredar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kemenkopukm melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm.

Mereka menegaskan jika informasi tersebut tidak benar atau hoaks serta menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menanggapi informasi yang beredar.

Baca Juga: Gerebek Sabung Ayam Ilegal saat Pandemi Covid-19, Seorang Polisi Tewas Usai Arterinya Teriris Taji

Selain itu, memastikan dulu kebenaran informasi tersebut sebelum membagikannya kepada yang lain.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler