Cek Fakta: Benarkah Hampir 15 Juta Pekerja Terancam Batal Terima Subsidi Rp600 RIbu? Ini Faktanya

- 28 Oktober 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi subsidi gaji.*
Ilustrasi subsidi gaji.* /Komite UMKM

PR PANGANDARAN – Pemerintah meluncurkan program bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan ini ditujukan agar daya beli masyarakat di tengah pandemi bisa cenderung stabil dan mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Bantuan subsidi gaji ini sangat disambut baik oleh banyak pekerja dan ramai mendaftarkan diri secara online.

Baca Juga: Dicap 'Cemburu dengan Liputan Media soal Covid-19 di Gedung Putih', Donald Trump Kritik Obama

Namun, beredar kabar jika 15 juta pekerja terancam batal menerima subsidi gaji Rp600 ribu.

Kabar ini muncul di akun Facebook Raja Resep yang menyertakan sebuah artikel dari bacaberita.online yang bertajuk ‘Terancam Batal, Hampir 15 Juta Pekerja Terancam Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu’.

Unggahan tersebut telah mendapat 21 ribu likes, 1,8 ribu komentar, dan 1,4 ribu kali dbagikan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bagi Pengguna Instagram Kini Durasi Live Ditambah Hingga Lebih dari Satu Jam

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com melakukan penelusuran terhadap beberapa sumber.

Dalam situs bacaberita.online melalui artikel yang bertajuk ‘Terancam Batal , Hampir 15 Juta Pekerja Terancam Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu’ tidak disebutkan sebanyak 15 juta calon penerima subsidi batal menerima bantuan Rp600 ribu.

Dikutip dari ANTARA oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan jika target penerima bantuan gaji adalah sebanyak 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Tak Pernah Tersorot Media, Berikut 5 Fakta Istri Khabib Nurmagomedov, Sudah Berteman Sejak Kecil

Namun dari 15,7 juta tersebut hanya 14,8 juta yang nomor rekeningnya valid dan BPJAMSOSTEK akan memvalidasi bersama perbankan untuk mengecek nomor rekening tersebut masih aktif atau tidak.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap nama dan nomor rekening ternyata hanya 12,4 juta orang yang mampu mendapat bantuan dan 2,4 juta dinyatakan tidak valid.

Dari 2,4 juta tersebut, 1,8 juta tidak memenuhi kriteria Permenaker No.14/2020 dan 600 ribu gagal konfirmasi ulang.

Baca Juga: Diduga Aniaya Sopir Taksi Online Habib Bahar Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Upaya Kriminalisasi

Untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut, Kemnaker telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja yaitu:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Bongkar Motif di Balik Ujaran Kebencian Gus Nur, Polisi: Dia Resah, NU Sekarang Berbeda dengan Dulu

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/Buruh penerima Upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Dijuluki 'Million Seller' hingga Kerap Rajai iTunes, Intip 5 Pencapaian BLACKPINK Lewat The Album

Dalam penyaluran subsidi gaji ini ditemui beberapa masalah diantaranya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Berdasarkan pemaparan di atas terkait hampir 15 juta calon penerima terancam batal menerima bantuan subsidi gaji Rp600 ribu adalah keliru atau disinformasi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemnaker ANTARA Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x