Cek Fakta: Kemenpan RB Angkat Tenaga Honorer Guru Tanpa Tes Sesuai Domisili KTP, Tinjau Kebenarannya

12 November 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi PNS /Pixabay

PR PANGANDARAN - Hingga saat ini, profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih banyak diminati oleh berbagai kalangan di Indonesia.

Maka tak heran jika masyarakat langsung geger setiap adanya kabar yang tersiar perihal rekrutmen PNS, terutama yang beredar di media sosial.

Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa adanya pengangkatan PNS tanpa tes bagi tenaga guru honorer, tenaga administrasi serta tenaga penyuluh pertanian dan kesehatan yang telah mengabdi dalam waktu yang lama dan akan ditempatkan sesuai domisili di KTP. 

Baca Juga: Kenyang Dijuluki Ustaz Radikal, Babe Haikal Hassan: Sebulan Sekali, Wahai Netizen Maafkan Saya

Kabar tersebut disebarkan oleh akun Facebook atas nama Titi Purwaningsih yang pertama kali diunggah pada Senin, 9 November 2020 lalu.

Dalam unggahan tersebut, dinyatakan dalam narasi keterangannya yang mencatut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa kedua lembaga negara tersebut berencana melaksanakan program pengangkatan tenaga honorer yang telah lama mengabdi menjadi PNS tanpa tes. 

"Untuk tenaga Guru Honorer.tenaga Administrasi.Tenaga Penyuluh Pertanian Dan kesehatan.Yang Sudah Mengabdi Lama.Pemerintah Pusat Memberikan Kebijakan Dalam Rangkah.Mengisi Kouta kekosongan.Menteri Pan RB.Menberikan Rekomend ke BKN PUSAT.Mencari Tenaga Guru Honorer.Administrasi.Tenaga Penyuluh Pertanian.Yang sudah Mengabdi Lama.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kepulangan Habib Rizieq untuk Lawan Corona karena Keturunan Rasul, Ini Faktanya

"Bagi Yang Memenuhi Persyrtan Untuk Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes.Untuk lebih Jelasnya Silahkan Konfirmasi Langsung.Drs HERU PURWAKA. M.M. No Wa:0895-2045-2421," tulisnya.

Narasi tersebut dilengkapi pula dengan unggahan tangkapan layar berupa surat pengumuman yang diteken oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo tertanggal 23 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com yang melansir keterangan dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menemukan bahwa surat yang mengatasnamakan Menpan RB, Tjahjo Kumolo dan memuat perihal pengangkatan tenaga honorer berdasarkan kuota kekosongannya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah adalah hoaks.

Baca Juga: Resmi Menikah, Ternyata Ini Mahar untuk Jenita Janet dari Danu Sofwan, Intip Besaran Uang dan Emas

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian, mengemukakan bahwa pihaknya tak pernah menerbitkan surat semacam itu.

“Kami tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu dan Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ungkapnya di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.

Bila diperhatikan secara saksama, lanjut Andi, dari isi dan format penulisannya sudah dapat dipastikan bahwa surat tersebut palsu.

Baca Juga: Serangan Bom di Pemakaman Non-Muslim Arab Saudi Gegerkan Dunia, Prancis Marah: Dasar Pengecut!

Menurut Andi, kepalsuan surat tersebut mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tak seragam, serta format penulisan yang tak sesuai dengan format surat yang berlaku di Kementerian PANRB.

Surat palsu yang bernomorkan B/1069/M.SM.01.00./2020 tersebut memuat informasi yang seakan-akan terdapat keputusan terkait kuota kosong dalam Seleksi CPNS Tahun 2019 yang kemudian bisa diisi oleh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.

Disebutkan pula dalam surat tersebut bahwa pengisian kuota kosong tersebut berdasarkan domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Dikabarkan Segera Persunting Luna Maya, Ini Profil Ryochin Pria Jepang yang Berprofesi sebagai Model

Andi menjelaskan, Kementerian PANRB bersama BKN dan DPR RI tak pernah mengeluarkan keputusan tersebut. Hasil akhir Seleksi CPNS Tahun 2019 sendiri sudah diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020 lalu.

Terkait hal tersebut, Andi mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati setiap memeroleh informasi. Terutama yang mengatasnamakan Kementerian PANRB. Perlu dicurigai pula jika hingga adanya permintaan imbalan.

“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut ke Kementerian PANRB,” pungkasnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler