Cek Fakta: Menhan Prabowo Subianto Dikabarkan Bakal Bebaskan Habib Rizieq, Tinjau Kebenarannya

- 15 Desember 2020, 12:30 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto./
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto./ /

PR PANGANDARAN – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Bersamaan dengan itu, beredar sebuah unggahan video di YouTube yang menyebutkan jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan membebaskan Habib Rizieq Shihab.

Video tersebut berjudul ‘MENGEJUTKAN! BERITA HARI INI, PRABOWO AKAN BEBASKAN HRS, DITAHAN, DUDUNG KAPOLRI, HABIB RIZIEQ FPI’.

Hoaks Prabowo Subianto bakal bebaskan Habib Rizieq
Hoaks Prabowo Subianto bakal bebaskan Habib Rizieq

Baca Juga: Aksi Dua Turis asal Rusia Buang Motor ke Laut Bali Banjir Hujatan: Miris, Bensin Mencemari Air

Lantas, benarkah jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan membebaskan Habib Rizieq Shihab?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com melalui laman Kominfo, tidak ada klaim atau pernyataan jika Menteri Pertahanan Prabowo akan membebaskan Habib Rizieq.

Habib Rizieq resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam atas pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Kematian Arya Banerjee, Aktor Bollywood yang Tewas Berlumuran Darah

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari ANTARA.

Argo mengatakan jika penyidik akan menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Terkait penahanannya itu, penyidik mempunyai beberapa alasan di antaranya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Agnez Mo Tidak Mengajak Soimah Bernyanyi dan Cuek saat Bersalaman

Atas pelanggarannya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang akan membebaskan Habib Rizieq adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x