FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon: Ini Telah Menyelewengkan Konstitusi

- 31 Desember 2020, 13:45 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon /instagram.com/fadlizon

PR PANGANDARAN – Pemerintah telah resmi melarang Forum Pembela Islam (FPI) untuk melakukan segala aktivitas keorganisasiannya. Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, politikus dari Partai Gerindra Fadli Zon mencuitkan komentarnya dalam unggahan twitter. Melalui unggahan tersebut, Fadli mengkritik sikap pemerintah.

Ia berpendapat pembubaran FPI itu termasuk sebuah penyelewengan konstitusi karena tidak melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Keanehan Video Syur Gisel di Mata Roy Suryo: Dia Set Kamera Sendiri, Bahkan Sempat Julurkan Lidah

“Sebuah pelanggaran organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi”, ujarnya pada unggahan twitternya Rabu, 30 Desember 2020.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD telah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) islam ini pada Rabu siang, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Youtube Rewind 2020 Ulangi Adegan Tahun 2015, Warganet Ramai Sebut 'Aulion Aku Padamu'

Mahfud mengatakan ada beberapa alasan terkait pembubaran organisasi yang telah dibentuk sejak berakhirnya masa pemerintahan Soeharto itu. Saat ini ormas tersebut sudah tidak memilikki landasan hukum.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organiasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal Youtube resmi Kemenko Polhukam RI.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x