Cek Fakta: Pemerintah Dikabarkan Tak Jadi Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang, Simak Faktanya

- 6 Januari 2021, 09:45 WIB
Logo FPI.
Logo FPI. /

PR PANGANDARAN – Front Pembela Islam (FPI) yang diketuai oleh Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Namun, menurut video yang diunggah oleh kanal YouTube Radar Politik menyebutkan jika pemerintah memutuskan jika FPI bukan organisasi terlarang lagi.

Berikut narasi dalam video tersebut:

Baca Juga: Jack Ma Hilang Sejak November 2019, Diisukan Sengaja 'Diculik' Pemerintah Tiongkok, Benarkah?

“BERITA TERBARU HARI INI ~ AKHIRNYA DI PUTUSKAN FPI BUKAN ORMAS TERLARANG.

DUK…DUK.!!! HAKIM MK MEMUTUSKAN..!!! HARI INI DI NYATAKAN KEMENANGAN KEBENARAN, YAITU FPI SELAMA UNTUK KEBENARAN MAKA TETAP MENANG.”

Lantas, benarkah jika pemerintah telah memutuskan jika FPI bukan organisasi terlarang?

Baca Juga: Cek Fakta: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dikabarkan Diusir Saat Hadir di Tanah Melayu Riau, Ini Faktanya

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, isi video tersebut bukan pemberitaan terkait FPI tidak termasuk organisasi terlarang.

Pada menit ke 00:00-01:10 merupakan potongan tanggapan Agus Sudibyo, Ketua Komisi Dewan Pers atas Maklumat Polri untuk FPI yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada 3 Januari 2021 menit ke 00:31-01:43.

Namun, pada video aslinya tidak ada pernyataan yang menyebutkan jika pemerintah telah memutuskan jika FPI bukan organisasi terlarang.

Baca Juga: Sedih Lihat Teddy Terlantarkan Bintang, Adik Lina Jubaedah: Yang Berdosa kan Orang Tuanya

Kemudian pada menit 01:25-04:14 merupakan pembacaan artikel mengenai FPI bukan termasuk organisasi terlarang seperti PKI sehingga tidak dapat dipidana.

Namun, isi sebenarnya artikel tersebut adalah tanggapan Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) atas pembubaran ormas FPI dan tidak ada pernyataan FPI bukan organisasi terlarang.

Lalu menit 04:15-7:11 merupakan pembacaan artikel mengenai tak ada hukuman pidana bagi yang menyebarluaskan konten FPI.

Baca Juga: Cek Fakta: Din Syamsuddin Dikabarkan Jadi Wakil Presiden Gantikan Ma’ruf Amin, Simak Faktanya

Namun, lagi-lagi tidak ada pernyataan seperti itu dalam isi artikel yang sebenarnya dan hanya berisi tanggapan Hamdan Zoelva.

Pada menit ke 07:13-08:17 merupakan pembacaan artikel mengenai masih adanya toko online yang menjual atribut bergambar Habib Rizieq Shihab.

Serta pada menit ke 08:18-10:10 merupakan pembacaan artikel mengenai Hidayat Nur Wahid yang menduga jika pencopotan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama karena FPI.

Baca Juga: Rangkuman Pertemuan Gisel dan Gading: Tak Dilirik karena Jelek hingga Dilamar Depan Ribuan Penonton

Namun, artikel tersebut juga tak ada pernyataan terkait pemerintah telah memutuskan jika FPI bukan termasuk organisasi terlarang.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai pemerintah telah memutuskan jika FPI bukan organisasi terlarang adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x