Cek Fakta: Indonesia Disebut Tidak Bisa Menggugat Jika Ada Masalah dengan Vaksin, Simak Faktanya

- 24 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi jarum suntik dan vaksin COVID-19.
Ilustrasi jarum suntik dan vaksin COVID-19. /pixabay.com/MasterTux

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan pemerintah dapat mengeluarkan ultimum remedium berupa sanksi pidana dan denda sebagai langkah akhir jika masyarakat tetap menolak untuk divaksin.

Vaksin Sinovac ini telah melewati uji dan tahapan hukum di Indonesia, di mana komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac ini.

Baca Juga: Viral! Amanda Manopo Diduga Plagiat Tulisan, Penulis: Enak Amat Copas Terus Dikasih Judul Sendiri!

Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Selain itu, Sinovac sendiri telah resmi mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) berdasarkan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia serta mempertimbangkan data hasil uji klinik yang dilakukan di negara Brasil dan Turki.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar Indonesia tidak bisa menggugat jika vaksin bermasalah adalah tidak benar.

Baca Juga: Kesal dengan Prediksi Lengsernya Jokowi, Paranormal asal Aceh: Saya Ramal Mbak You Mati Tahun 2021

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x