Surat tersebut justru ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.
Selain itu, surat edaran itu memang benar adanya namun bukan untuk menghentikan kegiatan shalat Jumat selamanya dan tanpa sebab.
Baca Juga: Jadi Selingkuhan Ayus, Ini Jawaban Nissa Sabyan saat Ditanya Kriteria Pendamping Hidup
Pasalnya, dalam surat tersebut mengungkapkan adanya imbauan untuk para pemimpin kegiatan keagamaan untuk memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di rumah ibadah dan sekitarnya tempat tersebut.
Apabila, tingkat penyebaran Covid-19 dirasa tinggi, maka pemimpin keagamaan diharapkan untuk menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Surat edaran tersebut juga diakui oleh Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa, namun surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi karena surat edaran hanya berlaku per 10-24 Februari 2021 karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oleh sebab itu, berdasarkan penelusuran yang ada, informasi tentang kabar yang beredar yang mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan shalat Jumat tidaklah benar atau hoaks. ***
Artikel Rekomendasi