Cek Fakta: Penerima Vaksin Covid-19 Dikabarkan Bakal Dapat BLT Rp1,5 Juta Per Bulan, Simak Faktanya

- 12 Maret 2021, 13:45 WIB
Cek Fakta: Penerima Vaksin Covid-19 Dikabarkan Bakal Dapat BLT Rp1,5 Juta Per Bulan, Simak Faktanya.
Cek Fakta: Penerima Vaksin Covid-19 Dikabarkan Bakal Dapat BLT Rp1,5 Juta Per Bulan, Simak Faktanya. /PIXABAY/EmAji

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim penerima vaksin Covid-19 akan mendapat BLT Rp1,5 juta per bulan adalah salah.

Faktanya pemerintah telah menetapkan bagi masyarakat yang menolak menerima vaksin Covid-19 terancam tidak akan mendapat bantuan sosial.

Baca Juga: Lirik Lagu Rose BLACKPINK - On The Ground dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang berisi Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Perpres Nomor 99 tahun 2021 berisi tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.

Baca Juga: Ngaku-ngaku Jadi Paman Nadya Arifta, Firdaus Oiwobo: Saya Sudah Telpon Mamahnya, Kita Serahkan pada Allah

Berdasarkan Pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut yaitu mulai dari penundaan pemberian jaminan sosial hingga denda.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar penerima vaksin Covid-19 akan mendapat BLT Rp1,5 juta per bulan adalah tidak benar.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah