Cek Fakta: Majelis Hakim Dikabarkan Putuskan HRS untuk Dihukum Mati, Simak Faktanya

- 26 Maret 2021, 14:45 WIB
Beredar hoaks yang menyatakan jika Majelis Hakim telah memutuskan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dihukum mati.
Beredar hoaks yang menyatakan jika Majelis Hakim telah memutuskan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dihukum mati. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

“Undang-Undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan dalam ruang sidang. Saya minta menuntut Undang-Undang itu diterapkan. Ini pengadilan ada di bawah kekuasaan Undang-Undang, kok hak saya dirampas," lanjut HRS.

Mempertimbangkan permintaan HRS serta ditemukannya hambatan selama menggelar persidangan secara online, Majelis Hakim akhirnya setuju untuk dilakukan secara offline.

"Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," ucap Ketua Majelis Hukum, Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Ade Londok Jatuh dari Tangga, Kini Terbaring Sakit dan Kondisinya Makin Memburuk

"Menimbang bahwa majelis hakim sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan masalah ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan ini dilakukan secara offline dapat dikabulkan," tambahnya.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai Majelis Hakim telah memutuskan HRS akan dihukum mati adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x