Cek Fakta: Majelis Hakim Dikabarkan Putuskan HRS untuk Dihukum Mati, Simak Faktanya

- 26 Maret 2021, 14:45 WIB
Beredar hoaks yang menyatakan jika Majelis Hakim telah memutuskan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dihukum mati.
Beredar hoaks yang menyatakan jika Majelis Hakim telah memutuskan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dihukum mati. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Sebelumnya juga beredar narasi jika HRS terancam dihukum mati dengan pancung, faktanya hukuman mati dengan pancung bukan untuk HRS melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di wilayah Arab Saudi.

Baca Juga: Puluhan Orang Tua Muslim Berteriak, Desak Pecat Guru yang Nekat Tampilkan Karikatur Nabi Muhammad di Kelas

Gerakan tersebut berkaitan dengan pemasangan bendera ISS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018.

HRS mengatakan jika polisi Arab Saudi akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut dan bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah.

Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.

Baca Juga: ‘Indonesia Dapat Kutukan’, Anak Indigo Sampaikan Pesan Ir. Soekarno Agar Terhindar dari Penderitaan

Di sisi lain, persidangan kasus HRS mengenai pelanggaran kerumunan di Petamburan dan Megamendung sudah digelar.

Di mana persidangan HRS diwarnai sejumlah insiden, di mana Ketua FPI itu tidak ingin menghadiri persidangan secara online.

“Saya didorong (dari rutan) saya tidak mau hadir. Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridha dunia akhirat. Saya dipaksa dihinakan," kata HRS dari ruang sidang di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Kehabisan Alkohol, 3 Bersaudara asal India Nekat Tegak 3 Liter Hand Sanitizer hingga Tewas

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x