Cek Fakta: Tragis, HRS Dikabarkan Bakal Dipindahkan ke Papua Gegara Remehkan Hukum, Ini Faktanya

- 29 Maret 2021, 09:00 WIB
Beredar hoaks yang menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dipindahkan ke Papua karena meremehkan hukum, berikut faktanya.
Beredar hoaks yang menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dipindahkan ke Papua karena meremehkan hukum, berikut faktanya. /Antara//Antara

Tidak ada informasi valid yang ditemukan dalam video ataupun media arus utama yang menyatakan HRS dipindah ke Papua karena meremehkan hukum.

Usai dinyatakan melakukan pelanggaran kerumuunan di Petamburan, HRS langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Senin, 29 Maret 2021, Ambil Magic Cube Gratis Sekarang!

HRS ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pemindahan Habib Rizieq Shihab karena di Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat serta memudahkan pemeriksaan.

Persidangan HRS terkait pelanggaran kerumunan tersebut telah digelar, di mana Ketua FPI itu mengajukan protes karena tidak ingin dilakukan secara online.

Baca Juga: Idap Kanker Tiroid, Benarkah jadi Penyebab Thalita Latief dan Suami Bercerai?

Menimbang adanya hambatan selama persidangan online serta permintaan dari HRS, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk menyelenggarakan persidang secara offline.

“Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," jelas Ketua Majelis Hukum, Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menimbang bahwa majelis hakim sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan masalah ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan ini dilakukan secara offline dapat dikabulkan," ucapnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x