Seperti diketahui, Munarman ditangkap Datasemen Khusus (Densus) 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.
Baca Juga: Polri Beri Penghargaan Anggotanya yang Menjadi Korban saat Baku Tembak Senjata di Papua
Munarman, yang merupakan pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) ditangkap karena diduga berafiliasi dengan ISIS.
Namun, tim kuasa hukum Munarman menyangkal sangkaan tersebut dan menyebut jika kliennya justru selalu memperingatkan akan ancaman terorisme.
"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ujar Hariadi Nasution dalam keterangannya pada Rabu, 28 April 2021.
Baca Juga: Taklukan Palestina Selama Puluhan Tahun, HRW Sebut Israel Berbuat Kejahatan Apartheid
Atas ditangkapnya Munarman, tim kuasa hukumnya akan mengajukan perlawanan karena dianggap telah mengambil Hak Asasi klien mereka.
"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," ungkap Hariadi Nasution.
Kuasa hukumnya yang lain yaitu Aziz Yanuar mengatakan jumlah kuasa hukum yang akan mendampingi Munarman berjumlah 40 orang.
Baca Juga: Duduk di Sebelah Ahmad Dhani Sang Mantan Suami, Ternyata Maia Estianty Tak Mau ...
Artikel Rekomendasi