Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pelaksanaan salat Id di tahun 2021 diimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan yang mengatakan jika ada potensi kerumunan sehingga salat Id sebaiknya dilakukan di rumah.
“Salat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan. Maka kita utama kan untuk sekali lagi salat di rumah saja bersama keluarga,” kata Sekjen Amirsyah Tambunan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara pada Senin, 3 Mei 2021.
Imbauan salat Id di rumah ditujukan khususnya bagi warga yang berada di daerah zona merah atau daerah yang memiliki potensi penularan Covid-19 yang tinggi.
“Ini akan lebih meningkatkan suasana yang hangat di tengah-tengah keluarga dan terhindar dari kerumunan di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: 4 Seleb Papan Atas Korea Selatan Ini Tak Malu Naik Kereta Bawah Tanah, Termasuk Park Bo Gum
Mudik dan salat tarawih dilarang di daerah zona merah
Selain itu, mudik dan salat tarawih juga dilarang oleh pemerintah karena berpotensi menularkan Covid-19 akibat adanya kerumunan.
“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Rekomendasi