Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Asal Tiongkok Haram karena Mengandung Unsur Babi? Simak Faktanya

- 6 Oktober 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay./

4. Informasi Vaksinasi disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan masih diragukan kevalidannya. Sebab, dia bukan seorang muslim dan telah dianggap kurang jujur, kurang amanah dan boneka Negeri Komunis Cina,” tulis narasi yang belum diketahui jelas siapa pihak penyebarnya itu.

Penelusuran yang dilakukan PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Instagram @jabarsaberhoaks bermuara pada kesimpulan bahwa kabar tersebut merupakan informasi yang salah.

Baca Juga: Idap Komplikasi Akibat Covid-19, Desainer Terkenal asal Jepang Kenzo Takada Meninggal Dunia

Kabar tersebut merupakan fabricated content atau konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan.

Sertifikasi halal vaksin Covid-19 sendiri sejauh ini masih dalam proses yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dilansir halalmui.org, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim mengungkapkan bahwa proses tersebut tengah dilaksanakan.

Baca Juga: Usai Sterilisasi Resto 3 Hari, Abuba Steak Beri Kabar Mengejutkan: Pemiliknya Wafat Gegara Covid-19

Sementara itu, mengingat uji coba klinis vaksin Covid-19 telah memasuki tahap ketiga, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin meminta agar MUI segera menyiapkan fatwa soal vaksin Covid-19.

Menurutnya, untuk memberi jawaban atas permasalahan yang terjadi dari perspektif hukum Islam, maka fatwa MUI soal vaksin Covid-19 begitu penting.

Dilansir jabarprov.go.id pada 12 Agustus 2020 lalu, Corporate Secretary PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan bahwa pihak produsen Sinovac Tiongkok telah menjamin bahwa bahan yang digunakannya adalah halal.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: HalalMUI.org


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah