Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Masyarakat Anti Hoaks Indonesia (MAFINDO), informasi tersebut hoaks atau palsu.
Baca Juga: Curhat SBY Jadi Sasaran Fitnah: Sakit Hati Saya Pak Jokowi, Bapak Akan Kembali Jadi Masyarakat Juga
Faktanya, informasi tersebut telah diklarifikasi oleh Kemenkominfo pada tahun 2018, diketahui merupakan hoaks daur ulang.
Dalam keterangan yang disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza pada Jumat 25 Mei 2018 lalu menegaskan informasi tersebut hoaks.
"Menanggapi informasi beredar terkait nomor IMEI yang dikaitkan dengan penyadapan oleh Polri, saya pastikan informasi yang viral tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza dalam keterangan resmi Kemenkominfo, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Waspada! Libra-Aquarius Alami Hari Buruk Gegara Ini, Cancer Setop Boros
IMEI sendiri adalah International Mobile Equipment Identity, yakni berupa kode unik yang terdiri dari 15 digit angka yang dimiliki oleh setiap transceiver (perangkat pengirim dan penerima sinyal).
IMEI dikodekan ke dalam perangkat keras, menjadikannya hampir tidak mungkin untuk mengubah tanpa merusak perangkat keras itu sendiri.
IMEI ponsel bisa diketahui cukup mudah yaitu dengan cara menekan *#06# pada teleponnya. Namun ada vendor tertentu yang menampilkan nomor IMEI dengan SV pada format lengkap dan dipisah garis miring.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Lintang Kemukus Pertanda Bencana akan Hantam Indonesia? Tinjau Kebenarannya
Artikel Rekomendasi