Berikut isi narasi dalam postingan Puaverru Dacruz di Facebook:
"Presiden Jokowi Lanjutkan 3 periode Demi Proyek Infrastruktur Nasional maupun Internasional dgn Negara2 tetangga."
Baca Juga: Kian Panas Jelang Final, Donald Trump Siap Berhadapan Langsung dengan Joe Biden di Debat Pamungkas
Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs resmi Turn Back Hoax, pernyatan Puaverru Dacruz tersebut tidak benar (hoaks).
Pasalnya, tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait penambahan satu periode masa kepemimpinan Jokowi demi proyek infrastruktur.
Terkait hal tersebut, penambahan masa jabatan Presiden hingga tiga periode akan bertentangan dengan UUD 1946 pasal 7 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat selama 5 tahun dalam satu periode.
Baca Juga: Depok Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Tegaskan Balita dan Lansia Tak Dapat Vaksin
Selanjutnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Adapun penambahan atau pengurangan periode harus disetujui oleh DPR lalu diputuskan oleh MK.
Hingga kini tidak ada pernyataan yang menyebut bahwa Jokowi akan menjabat selama tiga periode.
Bahkan proyek infrastruktur yang disebutkan di atas merupakan proyek jalur Kereta Api sepanjang 1.023 garapan PT. INKA (Industri Kereta Api) itu sendiri. Dalam hal ini PT. INKA sebagai project developer yang melakukan upgrading jalur Kereta Api yang menghubungkan Mali-Sinegal.
Artikel Rekomendasi