PR PANGANDARAN - Program pemerintah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta ditujukan kepada para pelaku usaha yang terdampak akibat pandemi.
Bantuan ini diharapkan mampu menunjang kebutuhan masyarakat kecil untuk membeli bahan-bahan pokok seperti makanan.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pemerintah sudah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Minuman Keras Berlabel Halal Beredar di Indonesia? Simak Fakta Sebenarnya
Namun, beredar kabar jika pemerintah akan memberikan BLT UMKM Rp2,4 juta ini dalam rangka hari UKM.
Berikat secara lengkap informasi tersebut:
“UKM IKM NUSANTARA bersama KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM dalam rangka Hari UKM mempersembahkan BLT UNTUK MU PARA PELAKU USAHA KECIL MENENGAH RP. 2,4 JUTA / UMKM
Syarat: Usaha berjalan minimal 7 bulan
- Memiliki izin usaha (PIRT / IUMK)
- Data pemilik usaha (NIK & NPWP)
- No HP dan alamat pemilik & usaha
SEGERA DAFTARKAN DIRI MU SEGERA
Artikel Rekomendasi