CATAT! Bansos PKH Bisa Dihentikan Jika Penerima Manfaat Melanggar Janji Ini. Poin Keenam Paling Berisiko

- 12 September 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH
Ilustrasi penerima bansos PKH /Quang Nguyen Vinh

PANGANDARAN TALK - Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH bisa dikenai sanksi penangguhan atau bahkan penghentian apabila melanggar enam poin perjanjian KPM PKH.

Sanksi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH itu telah diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan ada enam kriteria keluarga penerima manfaat yang berhak menerima bansos PKH.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2022, Berapa Rupiah Perkategori Penerima Manfaat? Klik Linknya di Sini

Kriteria Penerima Manfaat tersebut dibagi dalam tiga komponen, yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Masing-masing komponen dibagi lagi menjadi beberapa kategori.

Dalam artikel ini juga dijelaskan besaran nilai rupiah KPM PKH berdasarkan masing-masing kategori.

Baca Juga: BRI LIGA 1: Klasemen dan Top Skor Sementara, Persija Tembus Papan Atas, David da Silva Tempel Matheus Pato

Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, Kemensos RI telah mengatur jadwal pencairan bansos PKH berdasarkan tahapan, di mana dalam setahun dibagi setiap tiga bulan.

Halaman:

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x