PANGANDARAN TALK - Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH bisa dikenai sanksi penangguhan atau bahkan penghentian apabila melanggar enam poin perjanjian KPM PKH.
Sanksi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH itu telah diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan ada enam kriteria keluarga penerima manfaat yang berhak menerima bansos PKH.
Kriteria Penerima Manfaat tersebut dibagi dalam tiga komponen, yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Masing-masing komponen dibagi lagi menjadi beberapa kategori.
Dalam artikel ini juga dijelaskan besaran nilai rupiah KPM PKH berdasarkan masing-masing kategori.
Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, Kemensos RI telah mengatur jadwal pencairan bansos PKH berdasarkan tahapan, di mana dalam setahun dibagi setiap tiga bulan.
Artikel Rekomendasi