5. Anak SD/MI/Sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
7. Anak SMP/MTs/sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
8. Anak SMA/MA/sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Harga BBM Naik, SPBU di Cirebon Nyaris Dibakar Seorang Pria Tua. Polisi Dibuat Bingung oleh Pelaku
- Berikut ini dijelaskan besaran rupiah bansos PKH tahap 4 2022:
- Ibu hamil Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/bulan
- Anak usia dini Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Anak SD Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Orang disabilitas berat Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.
- Orang lanjut usia 70 ke atas Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.
Mengenai sanksi, bansos PKH bisa ditunda atau dihentikan terhadap KPM jika melakukan pelanggaran berikut ini:
1. Bertakwa kepada Tuhan YME
2. Mengikuti pertemuan kelompok P2K2 dengan penuh tanggungjawab
3. Mentaati semua peraturan dan ketentuan dalam PKH
Artikel Rekomendasi