BSU Tahap 2 Dipotong atau Tidak Cair? Segera Hubungi Layanan Aduan Ini!

- 14 September 2022, 11:05 WIB
Bantuan Subsidi Upah BSU tahap 2 tahun 2022.
Bantuan Subsidi Upah BSU tahap 2 tahun 2022. /Dok Pri

PANGANDARAN TALK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tengah mempersiapkan pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000.

Kemnaker saat ini tengah menunggu kiriman data calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau sudah data calon penerima sudah dikirim, Kemnaker akan langsung melakukan check and screening serta pemadanan data.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini? Kemnaker Tunggu Kiriman Data Penerima sampai Tuntas. Pantau Terus Rekeningmu!

Langkah tersebut dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Menaker Ida Fauziyah memastikan penyaluran dana BSU 2022 tahap 1 diberikan secara langsung via rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

Jika nama Anda sudah lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BSU tahap 2 2022, tetapi kemudian terjadi kendala seperti pemotongan atau tidak kunjung ditransfer, maka Anda bisa mengakses beberapa kontak layanan pengaduan.

Baca Juga: Ada Live BRI Liga 1 Indonesia dan Kualifikasi AFC U20 Asian Cup di Indosiar Rabu 14 September 2022

Untuk BSU tahap 1 sudah dicairkan pada awal pekan ini, Senin 12 September 2022 ke lebih dari 4juta rekening pekerja yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Dihimpun dari berbagai sumber, Kemnaker saat ini masih menunggu kiriman data calon penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hasil dari check and screening itulah Kemnaker baru akan memberikan bantuan dana BSU 2022 tahap 2 sebesar Rp600.000 ke masing-masing rekening pekerja.

Baca Juga: Borussia Dortmund Adakan Tur Asia Tenggara, Persib Bandung dan Persebaya Surabaya Siap Jadi Penantang

Untuk BSU tahap 2 2022 ini Kemnaker menargetkan penerima sebanyak 14,6juta.

Transfer dana BSU dilakukan via rekening Bank Himbara yang merupakan himpunan dari empat bank BUMN, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank BTN.

Berikut ini dijelaskan mengenai pengecekan serta layanan pengaduan seputar BSU tahap 2 2022.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2022, Berapa Rupiah Perkategori Penerima Manfaat? Klik Linknya di Sini

Cek Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 bisa dilakukan dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Daftar akun. Apabila berlum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: CATAT! Bansos PKH Bisa Dihentikan Jika Penerima Manfaat Melanggar Janji Ini. Poin Keenam Paling Berisiko

3. Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan

Baca Juga: 4 Syarat yang Wajib Diketahui Sebelum Anda Mengajukan BLT BBM Rp 600.000

Apabila nama Anda tidak masuk dalam daftar penerima BSU 2022, Segera hubungi layanan berikut:

1.Contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Telepon di nomor 175;

3. WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.

Baca Juga: Belum Terdaftar KPM dalam DTKS Kemensos, tapi Ingin Dapat BLT BBM Rp 600 ribu? Begini Cara Daftarnya

Jika terjadi pemotongan dana BSU tahap 2 tahun 2022 ini, segera adukan ke Layanan Aduan melalui:

1. Call Center 1500630;

2. Pusat Bantuan di link bantuan.kemnaker.go.id;

Anda akan menemukan narasi tulisan berikut ketika mengakses link Pusat Bantuan tersebut:

"Hai, aku Skilla virtual personal asisten dari Kemnaker. Kalau kamu punya pertanyaan, Skilla siap membantu kamu."

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600.000 di Kantor Pos. Jangan Lupa, 3 Berkas Ini yang Wajib Dibawa!

Ada empat jenis layanan bantuan yang telah disiapkan, yakni: Pengaduan, FAQ, Aspirasi, dan Lapor.

Pada fitur "Lapor" Anda bisa memberikan informasi adanya indikasi korupsi terkait BSU tersebut.***

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x