CATAT! Jika Masuk dalam Kriteria ini, Pelaku UMKM Tidak Bisa Nikmati Bantuan Rp 2,4 Juta

- 26 Agustus 2020, 19:05 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini /Pikiran rakyat

Untuk anda yang ASN yang juga memiliki UMKM, anda juga tidak bisa mendapatkan bantuan ini.

Bantuan ini dipastikan hanya dapat diterima oleh pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.

Bantuan ini hanya dapat dirasakan oleh pelaku UMKM yang tidak memiliki kredit perbankan serta memiliki rekening tabungan dengan jumlah saldo yang kurang dari 2 juta.

Jadi, jika anda tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak bisa mendapat bantuan ini.

Artikel ini telah tayang di Jurnal Presisi dengan judul 'Maaf! Pelaku UMKM Tidak Bisa Nikmati Bantuan Rp 2,4 Juta Jika Masuk dalam Kriteria ini'

Baca Juga: Kalender 2020 Alami Pembaharuan, Cek Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersamanya

"Kriterianya adalah mereka dalam hal ini pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro dan nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp 2 juta atau nasabah yang sudah memiliki NIK KTP-nya di dalam database pemerintah," terang Sri Mulyani.

Proses penyaluran dana bantuan akan dilakukan melalui Bank Himbara.

Saat ini, data yang berasal dari BRI tercatat ada 683.528 calon penerima manfaat. Jika ditotal dalam uang, maka ada sebesar 1,6 triliun rupiah.

Baca Juga: Kalender 2020 Alami Pembaharuan, Cek Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersamanya

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x