Subsidi Pekerja Rp 600 Ribu Cair, Cek Kelengkapan Syaratnya Berikut ini

- 27 Agustus 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi uang Rupiah dan Dolar. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi uang Rupiah dan Dolar. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

PR PANGANDARAN - Pemerintah akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp600 ribu bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta, hari ini, Kamis (27 Agustus 2020).

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com hari begini rincian syarat yang harus dipenuhi

"Mudah-mudahan besok (hari ini, red). Pak Presiden sudah me-launching program ini, dan segala sesuatunya sudah kami siapkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (26 Agustus 2020).

Ada tujuh syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, berikut rinciannya: 

Baca Juga: Pasangkan Cincin di Jari Manis Lesty Kejora, Rizky Billar: Jadilah Pasangan Hidupku

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); 

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; 

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan; 

4. Pekerja/buruh penerima upah; 

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x