PR PANGANDARAN - Pemerintah akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp600 ribu bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta, hari ini, Kamis (27 Agustus 2020).
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com hari begini rincian syarat yang harus dipenuhi
"Mudah-mudahan besok (hari ini, red). Pak Presiden sudah me-launching program ini, dan segala sesuatunya sudah kami siapkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (26 Agustus 2020).
Ada tujuh syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, berikut rinciannya:
Baca Juga: Pasangkan Cincin di Jari Manis Lesty Kejora, Rizky Billar: Jadilah Pasangan Hidupku
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
Artikel Rekomendasi