Catat! Berikut 6 Syarat Pengambilan Dana Subsidi untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

- 18 Agustus 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah./*pixabay
Ilustrasi uang rupiah./*pixabay /

PR PANGANDARAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan soal bantuan bagi para pekerja.

Bantuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Ultahnya Bertepatan dengan HUT RI, Begini Potret Cinta Laura jadi Putri Duyung

Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp600 ribu diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi enam kriteria berikut:

1). Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2). Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3). Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4). Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x