5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;
7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Menolak Lupa! Selamat Ulang Tahun Wiji Thukul 'Aku Pasti Pulang, Tapi Jangan Kau Tunggu'
Diketahui, hari ini Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp600 ribu per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.***
Artikel Rekomendasi