Diciduk Polisi Gegara Prostitusi, Artis ST Ternyata Sempat Salah Masuk Kamar Hotel

28 November 2020, 08:50 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis dan selebgram /Foto: PMJ News/

PR PANGANDARAN – ST alias M salah seorang artis yang terlibat prostitusi daring di Jakarta Utara mengaku sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk oleh pihak kepolisian pada Selasa, 24 November 2020 lalu sekitar pukul 22.25 WIB.

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar oleh seorang mucikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Baca Juga: Disebut Beli Rumah Mewah Hasil 'Gimmick', Rizky Billar: Derajat Gua Semakin Dinaikin Tuhan

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya berinisial SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Mucikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi mucikari.

Menurut Kapolres Metro Jakarta utara yakni Kombes Pol Sudjarwoko di Mapolres pada Jumat, 27 November 2020 menyatakan jika dua artis tersebut dipesan oleh seorang pria melalui perantara mucikari.

“Dari kesepakatan harga Rp.110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta,” ungkap Sudjarwoko.

Baca Juga: Terbukti hingga 99 Persen, Terapi Plasma Konvalesen Efektif Sembuhkan Pasien Covid-19

Menurutnya, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang mucikari tersebut.

Saat dilakukan penangkapan di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Polisi telah mengamankan lima orang, di antaranya dua orang artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai mucikari.

Baca Juga: YG Entertainment Jadi Agensi Terbaik dalam Memperlakukan Semua Artisnya, Ternyata Ini Alasannya!

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu berupa uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan sprei hotel.

Dua tersangka sepasang mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, subside Pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler