PR PANGANDARAN – Kasus prostitusi yang melibatkan dua aktris Tanah Air masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian dan menimbulkan penasaran terkait artis yang terlibat berinisial ST dan MA.
Meski demikian, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko baru baru ini memberberkan kronologi kasus tersebut melalui siaran persnya pada 27 November 2020.
Awal mula prostitusi ini terbongkar yaitu berawal dari Polsek Tanjung Priok yang tengah melakukan operasi pada 24 November 2020 lalu.
Baca Juga: Sindir Edhy Prabowo Depan Susi Pudjiastuti, Kiky Saputri: Beliau Lagi Sibuk, Jawab Pertanyaan
“Pada tanggal 24 Novmeber 2020 lalu sekitar pukur 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priuk melakukan penangkapan penggeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia,” kata Kombes Pol Sudjarwoko yang dikutip dari tayangan YouTube Beepdo.
Pada awal penangkapan kedua tersangka tengah berada di lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi menggerebek tempat tersebut berdasarakan informasi dari masyarakat setempat.
“Yang bersangkutan dua orang berada di lobby salah sau hotel di daerah Sunter hal ini merupakan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online,” tambahnya.
Baca Juga: 4 Bintang Pesepak Bola Terbaik Sepanjang Sejarah Selain Maradona, Nomor 2 Saingan Terbesar Messi
Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, polisi kedapatan dua orang mucikari tengah melakukan aksinya dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
Artikel Rekomendasi