PR PANGANDARAN – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis film dan sekaligus selebgram bintang iklan.
“Dua orang tersangka tersebut adalah mucikari yakni AR (26) dan CA (25) yang keduanya merupakan sepasang suami istri,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres pada Jumat, 27 November 2020.
Sudjarwoko menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menawarkan jasa prostitusi sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.
Baca Juga: Mulai Panik Hadapi Covid-19, Kim Jong Un Ambil Langkah Serius, Termasuk Eksekusi Dua Pelanggar
Pengungkapan kasus ini, kata Sudjarwoko, bermula dari laporan masyarakat perihal dugaan prostitusi di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan suatu percakapan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ada bukti transaksi uang muka.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan di kamar hotel dan ternyata ditemukan dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Ajukan Pengunduran Diri dari Menteri KKP
“Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan,” ungkap Sudjarwoko.
Artikel Rekomendasi