PR PANGANDARAN - Lagi-lagi publik kembali dihebohkan dengan mencuatnya kasus prostitusi online yang melibatkan pelaku hiburan di Tanah Air.
Pada Rabu malam, 25 November 2020 kemarin polisi menciduk dua artis dan selebgram inisial ST berumur 27 tahun dan MA berumur 26 tahun yang terjerat kasus prostitusi online.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, dirinya enggan berkomentar banyak perihal kasus tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penggelapan Dana, Maybank Bersedia Ganti Rugi Sebesar Rp16,8 Miliar pada Nasabah
Sudjarwoko menuturkan bahwa pihak kepolisian baru akan merilis nama-nama artis yang ditangkap itu esok hari.
"Besok Jumat kita rilis ya," Sudjarwoko saat dihubungi wartawan, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada Kamis, 26 November 2020.
Kendati pihak kepolisian baru akan merilis besok, warganet yang kepalang penasaran telah lebih dulu gaduh dengan berbagai spekulasi tentang siapa kedua artis tersebut.
Baca Juga: Tuntas Jalani Pemeriksaan Kasus Narkotika, Millen Cyrus akan Jalani Proses Rehabilitasi
Salah satu yang santer beredar di dunia maya adalah dugaan bahwa artis inisial MA yang terciduk polisi itu adalah selebgram Mareta Angel.
Artikel Rekomendasi