Babak Baru Kasus Penggelapan Dana, Maybank Bersedia Ganti Rugi Sebesar Rp16,8 Miliar pada Nasabah

- 26 November 2020, 22:00 WIB
Polemik Maybank penggelapan dana Rp22 Miliar.
Polemik Maybank penggelapan dana Rp22 Miliar. /Instagram.com/@maybankid

PR PANGANDARAN – Kasus penggelapan dana nasabah atas nama Winda D Lunardi, atlet eSport, masih terus bergulir hingga saat ini.

Sebelumnya telah terungkap bahwa Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir mengakui adanya aliran dana yang keluar dari rekening Winda ke PT Prudential Life Assurance dan masuk ke rekening ayah Winda yakni Herman Lunardi.

Hal ini telah diungkapkan oleh Brigjen Pol Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidedsus) bareskrim Polri pada Selasa, 17 November 2020 berdasarkan pengakuan tersangka.

Baca Juga: Beredar Kabar ST Terjerat Kasus Prostitusi Online, Akun Instagram Shoumaya Tazkiyyah Mendadak Hilang

“Soal aliran ke Prudential sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar,” ujarnya.

Tersangka berinisial A pun telah mengaku bahwa dirinya yang mengendalikan rekening atas nama Winda D Lunardi, Floleta Lizzy Wiguna (ibu Winda), dan Herman Lunardi.

Meski telah menemukan titik terang dan pihak Bank Maybank bersedia memberikan ganti rugi atas kejadian yang menimpa nasabah di Bank Maybank, Brigjen Pol Awi Setiyono sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri tetap akan menindak lanjuti perkara ini dan tidak menghapus tindak pidananya.

Baca Juga: Komentari Soal Prostitusi Online Artis ST dan MA, Aktor Krisna Mukti: Paling Figuran Doang

“Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapus peristiwa pidananya,” ujarnya di Mabes Polri pada Kamis, 26 November 2020 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Pmjnews.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x