Saat dilakukan penangkapan di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.
Polisi telah mengamankan lima orang, di antaranya dua orang artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai mucikari.
Baca Juga: YG Entertainment Jadi Agensi Terbaik dalam Memperlakukan Semua Artisnya, Ternyata Ini Alasannya!
Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu berupa uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan sprei hotel.
Dua tersangka sepasang mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, subside Pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi