ICJR Sebut Gisel Tidak Harus Dipenjara, Pakar Hukum: Persoalannya, Dia Secara Sukarela Jadi Model

- 31 Desember 2020, 09:35 WIB
Gisel yang kini berstatus tersangka.
Gisel yang kini berstatus tersangka. /instagram.com/ @gisel_a

PR PANGANDARAN – Penyidik kasus video syur telah menetapkan Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel, dan MYD yang bernama lengkap Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka usai sempat ditetapkan sebagai saksi, sebelumnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus video syur ini masih bergulir, dan belum mendapatkan hasil apakah kedua tersangka pada akhirnya harus mendekam di dalam penjara lantaran terbukti bersalah atau tidak berdasarkan UU yang diperkarakan.

Meski demikian, beberapa pihak yang ahli di bidangnya pun turut memaparkan tanggapannya berdasarkan UU yang berlaku tersebut.

Baca Juga: Penjarakan Jurnalis Warga yang Melaporkan Covid-19 di Wuhan, Tiongkok Tuai Kritikan dari AS dan UE

Sepeti sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan bahwa kedua tersangka tidak dapat dipenjarakan lantaran Gisel dan MYD tidak menghendaki video pribadinya tersebut tersebar di hadapan publik.

Oleh sebab itu, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman resmi ICJR, kedua tersangka tidak dapat dipidanakan.

“Pertama, dalam konteks keberlakuan UU Pornografi, orang dalam video yangtidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana,” tulisnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Puan Maharani Dikabarkan Ditangkap KPK di Kantor PDIP, Tinjau Kebenarannya

Sebab, ada batasan penting yang terkandung dalam UU Pornografi tersebut yakni menurut pasal 4 UU Pornografi, perbuatan ‘membuat’ tidak dapat dipidana apabila hanya bertujuan untuk diri sendiri.

Selain itu, dalam pasal 6 UU Pornografi juga dikatakan demikian untuk perbuatan ‘memiliki dan menyimpan’.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Sobat Dosen ICJR


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah