Viral Surat Edaran Walikota Makassar Soal PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tutup Namun Karaoke Boleh Buka

- 7 Juli 2021, 19:13 WIB
Foto Walikota Makassar/
Foto Walikota Makassar/ /Aini/Instagram/dpramdhanpomanto

PR PANGANDARAN - Walikota Makassar Danny Pomanto kini tengah disorot akibat kebijakannya dalam mengeluarkan surat edaran PPKM Darurat.

Surat edaran tersebut menjadi viral dan memuat 16 poin perintah saat pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai pada 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa tempat ibadah ditutup, sementara tempat hiburan tidak ditutup ataupun buka.

Baca Juga: Diterpa Isu Miliki Anak dari Wenny Ariani, Rezky Aditya Asik Unggah Video Mesra Bareng Citra Kirana

Surat edaran ini menjadi viral dan menjadi perbincangan netizen yang melihat adanya surat tersebut.

Dikutip pikiranrakyat-pangandaran.com dari Instagram @makassar_iinfo, Inilah 16 poin yang tertuang dalam surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang PPKM di Kota Makassar:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

Baca Juga: Serupa Indonesia, Korea Selatan Terapkan Larangan Berkumpul, Netizen: Mulai Hampir Parahkah?

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:

Baca Juga: Golongan Darah AB Lebih Kuat Hadapi Virus Corona? dr. Tirta Katakan Ini dengan Tegas

  • Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas;
  • Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA;
  • Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA;
  • Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:

  • pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA;
  • pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Baca Juga: Cek Keberuntungan 12 Zodiak Rabu, 7 Juli 2021: Aries Hadapi Masalah Kecil Hari ini, Taurus?

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

Baca Juga: Epidemiolog Australia Ingatkan Covid-19 Varian Delta Kurang Efektif Lindungi Orang Lebih Muda

10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.

Baca Juga: Ardina Rasti Puji Arie Dwi Andhika Usai Melahirkan Anak Kedua: Pendamping Paling Hebat

13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @makassar_iinfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x