PPATK Duga Ada Crazy Rich yang Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong

- 6 Maret 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi Penelusuran rekening dan transaksi ilegal oleh PPATK.
Ilustrasi Penelusuran rekening dan transaksi ilegal oleh PPATK. /PMJ News

PANGANDARAN TALK - Kasus penipuan yang menyeret influencer atau juga Crazy Rich masih terus didalami oleh kepolisian.

Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial. Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menduga sejumlah influencer yang kerap disebut Crazy Rich melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.

Baca Juga: Besok, Mobil dan Rumah Mewah Punya Indra Kenz yang di Medan Disita Polisi

Ivan menyebut ada transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan.

"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Ivan Yustiavandana dikutip dari PMJ, Minggu 6 Maret 2022.

Pasalnya, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu. Padahal penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.

Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.

Baca Juga: Jadi Orang Kaya Sekejap, Pekan Depan Polisi akan Menyita Seluruh Harta Kekayaan Crazy Rich Indra Kenz

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x