Selain Doni Salmanan dan Indra Kenz, Inilah 3 Influencer Lain yang Sudah Dipanggil Satgas Waspada Investasi

- 9 Maret 2022, 15:14 WIB
3 Influencer Lain yang Sudah Dipanggil Satgas Waspada Investasi
3 Influencer Lain yang Sudah Dipanggil Satgas Waspada Investasi /Tangkapan layar Youtube/Vincent Raditya



PANGANDARAN TALK - Sejak awal, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai banjirnya penawaran binary option dan broker ilegal oleh para afiliator ataupun influencer seperti Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Berbagai platform binary option dan broker ilegal tersebut, yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.

Baca Juga: Saran Dr. Zaidul Akbar, Hindari Makan di Waktu Ini Jika Tak Mau Perutnya Buncit

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam L. Tobing, dikutip PangandaranTalk.com dari Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (9/3/2022).

Guna melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Kelima orang itu menurutnya diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX.

Baca Juga: Ada 21 Investasi Ilegal Berbasis Website dan Aplikasi, ada Aset Kripto dan Robot Trading. ini Penjelasan SWI

Selain itu, di anatara para afiliator  itu juga diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Selain persoalan binary option¸ kata Tongam, SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x