Ada 21 Investasi Ilegal Berbasis Website dan Aplikasi, ada Aset Kripto dan Robot Trading. ini Penjelasan SWI

- 9 Maret 2022, 13:30 WIB
Yu kenali Ada 21 Investasi Ilegal Berbasis Website dan Aplikasi, ini penjelasan SWI.
Yu kenali Ada 21 Investasi Ilegal Berbasis Website dan Aplikasi, ini penjelasan SWI. /ANTARA/Indra Arief Pribadi/


PANGANDARAN TALK - Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Februari lalu telah menghentikan kegiatan 21 entitas perdagangan ilegal karena tak berizin dari otoritas berwenang.

Kegiatan investasi yang berbasis website dan aplikasi itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai.

Baca Juga: Afiliator Trading Doni Salmanan Diperiksa Selama 13 Jam, Dihujani 90 Pertanyaan Langsung Ditahan oleh Penyidik

Sebab, pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Masyarakat pun diminta pelaku untuk menempatkan atau menyetorkan dananya.

Berikut 21 entitas yang dinyatakan telah melakukan kegiatan ilegal:

• 16 kegiatan Money Game;

• 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan

• 2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Baca Juga: Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Segera Dipanggil Penyidik untuk Melacak Modus Pencucian Uang

Atas maraknya penipuan tersebut, kata Langam, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x