Benarkah Memprioritaskan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Hukumnya Makruh?

28 Juli 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi keluarga bahagia, Tiga Pilar Ketahanan Keluarga //PIXABAY

PR PANGANDARAN - Masyarakat Indonesia memiliki tradisi menghadiahkan kurban bagi orang tua yang sudah meninggal dunia.

Bahkan tak jarang mereka lebih memprioritaskan orang mati dibanding berkurban untuk dirinya sendiri.

Lantas, manakah yang lebih baik didahulukan, antara berkurban untuk diri sendiri atau untuk orang tua yang telah meninggal?

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menghadiahkan Kurban untuk Orang Mati? Apakah Pahalanya sampai?

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NU online, ada kaedah dalam fiqih klasik yang sangat berhubungan dengan permasalahan mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah ini:

الْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ

“Mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah hal yang makruh, sedangkan dalam persoalan selain ibadah adalah hal yang dianjurkan.”

Baca Juga: Rizky Billar Utarakan Sebuah Permintaan Jika Nanti Berjodoh dengan Lesty, Singgung Nama Mantannya

Hukum asal mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah makruh.

Namun dalam praktiknya, hukum mendahulukan orang lain dalam hal ibadah sejatinya cenderung berbeda-beda sesuai dengan status ibadah yang didahulukan serta dampak yang ditimbulkan dari mendahulukan orang lain.

Berkurban untuk orang tua atau kakek yang telah meninggal memang secara nalar akal adalah hal yang sangat baik, namun secara ketentuan fiqih mendahulukan berkurban untuk diri sendiri adalah hal yang patut diprioritaskan.

Baca Juga: Akhirnya Rizky Billar 'Apel' ke Rumah Lesty Kejora, Rizky: Sekarang Sendiri Dulu, Orang Tua Besok

Sebab ibadah kurban merupakan sebuah ibadah yang hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkad, dan meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu menjalankannya adalah hal yang makruh.

Sehingga mendahulukan berkurban untuk orang lain, termasuk orang tua atau kakek yang telah meninggal adalah hal yang dimakruhkan.

Di samping itu, keabsahan berkurban untuk orang yang telah meninggal yang tidak berwasiat masih diperselisihkan di antara ulama, sedangkan berkurban untuk diri sendiri jelas merupakan hal yang sangat dianjurkan dan dihukumi sah menurut kesepakatan ulama (mujma’ ‘alaih).

Baca Juga: Sampai di Telinga Ibunda Rizky Billar, Apakah Kedekatannya dengan Lesty Kejora Dapat Respon Positif?

Maka mendahulukan sesuatu yang telah disepakati lebih utama daripada mendahulukan sesuatu yang masih diperselisihkan. Dalam kaedah fiqih disebutkan:

والمجمع عليه مقدم على المختلف فيه

“Hal yang disepakati lebih didahulukan daripada hal yang masih diperselisihkan” (Abu al-Hasan ‘Ali bin ‘Abdul Kafi as-Subki, al-Ibhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 3, hal. 245).***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler