Bagaimana Hukum Menghadiahkan Kurban untuk Orang Mati? Apakah Pahalanya sampai?

- 28 Juli 2020, 06:33 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /PIXABAY/PIXABAY/wiethase

PR PANGANDARAN - Tradisi di kalangan masyarakat Indonesia saat berkurban adalah menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain.

Tradisi itu disebut Nahdliyin, yakni ibadah kurban tidak hanya berkaitan dengan pengamalan sunnah Nabi, melainkan disertai solidaritas berbahi pahala kepada sanak saudara.

Dilarbelakangi rada kasih sayang dan cinta terhadap kerabat, seorang yang mampu ingin mengikutsertakan orang yang ia sayangi dalam pahala hewan kurbannya.

Baca Juga: Akhirnya Rizky Billar 'Apel' ke Rumah Lesty Kejora, Rizky: Sekarang Sendiri Dulu, Orang Tua Besok

Praktiknya semisal mudlahhi (pekurban) berkata/berdoa, “Ya Allah sampaikanlah pahala kurbanku untuk saya dan kedua orang tua saya”, “Saya sertakan anak dan istriku dalam pahala kurbanku,” dan lain-lain.

Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain? Apakah pahalanya bisa sampai?

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NU Online, syariat memberikan ketentuan kurban melihat jenis hewannya, yaitu kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang.

Baca Juga: Sampai di Telinga Ibunda Rizky Billar, Apakah Kedekatannya dengan Lesty Kejora Dapat Respon Positif?

Bila melebihi kapasitas yang telah ditentukan, semisal kurban kambing untuk dua orang, sapi untuk delapan orang, maka tidak sah. 

Persoalan menghadiahkan kurban untuk orang lain berbeda dari kurban bersama (patungan).

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x