Ingin Update KTP? Simak Cara Mengubah Data KTP dengan Mudah

- 7 Oktober 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi KTP. Berikut cara mengubah data KTP Anda dengan mudah, Anda hanya perlu melakukan langkah berikut, simak selengkapnya.
Ilustrasi KTP. Berikut cara mengubah data KTP Anda dengan mudah, Anda hanya perlu melakukan langkah berikut, simak selengkapnya. /Pikiran Rakyat/

PR PANGANDARAN – Berikut cara mudah dan praktis bagi Anda yang ingin mengubah data di KTP Anda.  

Jika Anda menghendaki mengubah atau mengupdate KTP, Anda bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus dibawa.

KTP adalah dokumen terpenting yang mewakili identitas kita sebagai warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Info Penting: KTP Akan Berfungsi untuk Semua Pelayanan Publik! Syaratnya Wajib Hafal NIK

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram resmi Kementerian Kominfo @kemenkominfo, berikut cara mengubah data KTP.

1.       Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah

Contoh:

Ganti status perkawinan → Surat nikah/putusan pengadilan

Pindah alamat domisili → Surat keterangan RT/RW

Menambahkan gelar → Ijazah

Ubah status pekerjaan → Surat keterangan dari instansi

Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP Elektronik yang Rusak, Mudah Syaratnya dan Gratis Prosesnya

2.       Urus ke Dinas Dukcapil

3.       Tunggu maks. 14 hari kerja untuk jadwal pengambilan e-KTP baru

4.       Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal

Beberapa data dinamis yang bisa diubah (bukan direka ulang) adalah domisili, status perkawinan, pekerjaan, dan foto KTP (dalam kasus tertentu).

Dipastikan semua layanan ini bersifat GRATIS. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Halo Dukcapil untuk informasi lebih lanjut 1500537 atau salah satu nomor WhatsApp ini.

Baca Juga: 5 Alasan Berbahaya Menyebarkan NIK KTP, Diungkap Divisi Humas Polri

0811-1902-4156
0811-1902-4157
0811-1902-4158
0811-1902-4159
0811-1902-4160
0811-1902-4161
0811-1902-4162
0811-1902-4163
0811-1902-4164
0811-1902-4165

Tinggal bawa berkas-berkas terkait ke Disdukcapil atau kelurahan, lalu tunggu selama maksimal 14 hari kerja.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x