Info Penting: KTP Akan Berfungsi untuk Semua Pelayanan Publik! Syaratnya Wajib Hafal NIK

- 3 Oktober 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

 

PR PANGANDARAN - Memasuki era digital, masyarakat harus mampu menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, Pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, NIK tersebut berfungsi sebagai akses dalam pelayanan publik ke depan.

"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," ujarnya, kepada rekan media di Jakarta, pada 29 September 2021.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Malas, Taurus Si Pemalas Bekerja Urutan Teratas

Zudan menegaskan, Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain, sehingga NIK akan menjadi satu-satunya nomor.

"Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," jelasnya.

Dia menjelaskan, saat ini diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres tersebut untuk menjaga semua layanan publik berbasis NIK.

Baca Juga: 13 Kode Redeem CODM 'Call of Duty Mobile' 3 Oktober 2021, Berikut Cara Klaimnya!

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x