Penipuan Lewat Telepon Marak Terjadi! Berikut Layanan Kominfo Lengkap dengan 9 Cara Mengaksesnya

- 8 Oktober 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi penipuan lelang online.
Ilustrasi penipuan lelang online. /PIXABAY.com/

PR PANGANDARAN – Penipuan melalui telepon atau SMS semakin banyak terjadi dan sangat merugikan masyarakat.

Banyak alasan yang diucapkan oleh penipu mulai dari mengatasnamakan telkomsel, modus SMS berhadiah ratusan juta, modus jual beli online, modus meminta damai karena kecelakaan, dan sebagainya.

Namun, semua alasan itu ujungnya pasti akan menyuruh untuk mentransfer uang ke nomor rekening tertentu.

Baca Juga: Ini 12 Poin Hoaks Soal UU Cipta Kerja yang Beredar di Medsos, Lengkap dengan Klarifikasi Resmi DPR

Menyadari jika kasus kejahatan seperti ini marak terjadi, Kominfo menyediakan layanan pengaduan untuk masyarakat jika mengalami penipuan melalui telepon atau SMS.

Berikut langkah-langkah pengaduan yang dapat dilakukan oleh masyarakat:

1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

Baca Juga: Ternyata 2 Sektor Ini 'Kecipratan' Untung Paling Awal UU Ciptaker, Airlangga: dari Tiongkok dan AS

2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.

3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler.

Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.

Baca Juga: Selain Diretas Jadi Dewan 'Pengkhianat' Rakyat, Warganet Juga Ramai Jual Gedung DPR Rp 100 Ribu

4. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

6. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

Baca Juga: Klaim DPR Susun UU Cipta Kerja atas Kepentingan Rakyat, Menko Airlangga: Ini Solusi Lapangan Kerja!

7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Donald Trump Bersyukur Terinfeksi Covid-19: Berkah dari Tuhan, Bisa Cek Cara Kerja Terapeutik

Melalui adanya pengaduan ini, diharapkan tidak akan ada lagi kasus penipuan melalui telepon atau SMS yang meresahkan masyarakat.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah