Berdalih Sakit Perut, Seorang Pria Malaysia Dituding Mata-matai Wanita di Toilet Pom Bensin

18 Desember 2020, 16:32 WIB
Bendera Malaysia/Pixabay /

PR PANGANDARAN – Dua hari lalu, pada 16 Desember, seorang pria ditangkap polisi karena diduga memata-matai seorang wanita di toilet di sebuah pom bensin di Malaysia.

Menurut Astro Awani, Kapolres Kuala Muda, Asisten Komisaris Adzli Abu Shah mengatakan tersangka berusia 36 tahun itu ditangkap pada pukul 17.20 hari ini ketika dia datang ke kantor polisi untuk menyangkal laporan yang dibuat oleh wanita tersebut.

Dia mengatakan bahwa bukti yang diberikan oleh tersangka cukup meragukan dan dia ditahan untuk membantu penyelidikan.

Baca Juga: Peringatan Perang Dunia 3: Tiongkok Kirim 4 Pesawat Tempur dan Anggota Militer untuk Kuasai Taiwan

“Tersangka tidak mengaku menguntit seperti yang dituduhkan oleh perempuan tersebut namun mengaku masuk ke toilet perempuan karena sakit perut, diduga toilet laki-laki tersebut terkunci,” ujarnya.

“Penyelidikan juga menemukan tersangka tidak memiliki catatan kriminal dan tes skrining urin awal menemukan bahwa dia bebas dari pengaruh narkoba,” imbuhnya.

Adzli mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada pukul 22.30 itu, pelapor seorang perempuan berusia 34 tahun, sedang berada di toilet dan mendengar ketukan keras di pintu.

Baca Juga: Kondisi Perawat yang Alergi Vaksin Covid-19 Sudah Stabil, Pfizer Buka Suara

Dia mengatakan pelapor bertanya kepada anaknya yang berusia empat tahun dan anak tersebut mengatakan kepadanya bahwa seseorang telah memasuki toilet.

Kemudian pelapor melihat sepasang tangan dan mata di bawah ruang pintu toilet pelapor, jelasnya.

“Pelapor keluar dari toilet dan melihat pria itu keluar dari toilet sebelah. Pelapor bertanya apakah dia mata-mata tapi dia menyangkalnya," katanya.

Baca Juga: Mengantre Panjang di Bandara Soekarno-Hatta, Hotman Paris Protes: Apa Perlu Saya Bayarin?

Adzli mengatakan pelapor kemudian memberi tahu pom bensin dan mengajukan laporan polisi setelah itu.

Dia mengatakan kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Bagian 509 KUHP dan Bagian 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Ringan.

"Tersangka akan ditahan besok," katanya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler