Gadis Malaysia Ini Nekat Memukuli Teman Sekelasnya, Alasannya Karena Cemburu pada Hal Ini

29 Juni 2021, 14:45 WIB
Seorang gadis di Malaysia nekat memukuli teman sekelasnya, ternyata terungkap alasan karena cemburu pada hal ini. //Pixabay/sasint

PR PANGANDARAN - Seorang gadis 12 tahun di Petaling Jaya, Malaysia mendadak mengganggu teman sekelas karena cemburu.

Lebih detailnya, seorang gadis 12 tahun asal Malaysia itu mengganggu teman sekelas dengan memukuli, hanya karena cemburu.
 
Diketahui memukuli teman sekelas, ternyata gadis 12 tahun itu cemburu dengan hubungan korban dengan saudara angkatnya.  
 
Baca Juga: 3 Seleb Korea yang Jadi Panutan Jungkook BTS, Salah Satunya G-Dragon BIGBANG
 
Korban mengalami luka di bagian kepala dan badan akibat dibully. 
 
Menurut Kapolres Petaling Jaya, Ajun Komisaris Besar Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid, korban, gadis 12 tahun asal Petaling Jaya membuat laporan polisi pada 27 Juni sekitar pukul 21:26. 
 
Dia mengatakan insiden itu terjadi di dekat tangga sebuah gedung apartemen di Kelana Jaya, Petaling Jaya, Selangor.
 
Korban mengaku tersangka telah menuduhnya memiliki hubungan dengan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun, lapor Kosmo.
 
Baca Juga: Aria Baron Meninggal Dunia, GIGI Sempat Carikan Donor Plasma Convalasi Usai Terpapar Covid-19
 
Video tersebut memperlihatkan tersangka menarik rambut korban, menamparnya dan memukul wajahnya sementara teman-teman tersangka bertepuk tangan dan menyemangatinya. 
 
Sebuah pernyataan dari Polres Petaling Jaya mengatakan bahwa dalam kejadian itu.
 
Ia mengatakan bahwa teman tersangka telah merekam wajah tersangka.
 
Kemudian tindakan itu diunggahnya ke grup WhatsApp dan Instagram tersangka.
 
Baca Juga: Sebut Nakes Jakarta Kewalahan, dr. Tirta Tak Kaget Bila 'Rem Darurat' Mendadak Ditarik: Lihat 6 Hari Lagi
 
"Semua pihak yang terlibat dalam insiden itu telah diidentifikasi dan akan dibawa untuk membantu penyelidikan sesuai dengan Pasal 323 KUHP," kata Mohamad Fakhrudin, dilansir Harian Metro.
 
 “Kami menyarankan masyarakat untuk berhenti menyebarkan rekaman video karena kasus ini masih dalam penyelidikan," sambungnya.
 
Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp2.9 juta atau keduanya karena secara sukarela menyebabkan luka.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler