Muslimah AS Dipaksa Lepas Hijab oleh Polisi, Puluhan Ribu Orang Marah dan Tandatangani Petisi Bebas

21 Juni 2020, 19:24 WIB
Demonstran Muslimah Alaa Massri (kiri) ditangkap pihak kepolisian Miami dan dipaksa melepaskan hijab saat foto penahanan /Miami Herald

PR PANGANDARAN - Unjuk rasa atas kematian pria berkulit hitam, George Flyod oleh perwira polisi Minneapolis masih berlangsung hingga saat ini.

Berbagai wilayah di Amerika Serikat melaporkan kumpulan massa yang berunjung kerusuhan, salah satunya aksi protes Black Live Matter di Miami pada Rabu, 10 Juni 2020 lalu.

Alaa Massri, wanita Muslimah yang ikut ditangkap pihak kepolisian atas dugaan menentang aparat dengan kekerasan dan perilaku tak tertib, dipaksa membuka hijabnya.

Baca Juga: Sambut New Normal, Bioskop Siapkan 3 Protokol Kesehatan dan Rencana Penayangan Film Indonesia

Nahas, Alaa Massri (18) dipaksa membuka kerudung oleh pihak kepolisian Miami selama tujuh jam lebih.

Sontak, melihat fenomena tersebut publik mengecam tindakan itu dan berbondong-bondong membuat petisi di laman Change.org.

Minggu, 21 Juni 2020 pukul 19.02 WIB, sebanyak 80 ribu orang telah menandatangani petisi yang berisi tuntutan pembebasan atas Alaa Massri dan demonstran lain itu.

Baca Juga: Rindu Anak dan Istri yang Tengah Hamil di Rumah, Pasien Covid-19 Ini Nekat Kabur dari RS

Dalam petisi itu dijelaskan bahwa Alaa Massri dalam unjuk rasa itu sedang berusaha mengobati demonstran yang terluka, tidak sedang menentang pihak kepolisian.

Sementara itu, Juru Bicara Departemen Penjara dan Rehabilitasi Miami-Dade, Juan Diasgranados mengatakan bahwa ada kebijakan untuk mengakomodasi orang-orang yang mengenakan penutup kepala dengan alasan agama.

Artikel ini pernah tayang di PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul Dipaksa Melepas Hijab saat Ditahan, 45 Ribu Orang Tandatangani Petisi Pembebasan Wanita Muslimah AS

"Para tahanan, yang mengklaim beragama tertentu diizinkan untuk menjaga penutup kepala mereka," ungkap Diasgranados.

Baca Juga: Gerhana Matahari Terlihat di 13 Daerah Jawa Tengah, BMKG: Mulai Sore Ini dengan Durasi Bervariasi

Menanggapi hal itu, seorang pengacara untuk Dewan Hubungan AS-Islam, Omar saleh mengatakan bahwa hal yang dilakukan pihak kepolisian AS, memaksa melepaskan penutup kepala keagaman sebagai suatu pelanggaran berat dalam kebebasan beragama.

"Miami tidak memiliki prosedur foto penahanan khusus yang berkaitan dengan wanita Muslim yang mengenakan hijab," tegasnya

Lebih lanjut, Omar Saleh mengatakan melepaskan penutup kepala selama prosedur foto penahanan melanggar Religious Land Use and Institutionalized Persons Act.

Baca Juga: Jadi Sorotan Dunia, Tentara Indonesia dengan Berani Hadang Tank Israel dan Gagalkan Perang Lebanon

Karena itu sudah menjadi hukum federal untuk melindungi hak-hak keagamaan para narapidana, kecuali jika pejabat dapat menunjukkan bahwa melepaskan itu diperlukan untuk penyelidikan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keyakinan dan praktik berbasis agama individu dihormati dan akan meninjau kejadian ini untuk memastikan kepatuhan dengan kebijakan kami dan komitmen ini,” jelasnya mengakhiri pernyataan.***(Khairunnisa Fauzatul A/PR Cirebon)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler