Letusan Gunung Berapi Terdahsyat 2019 Lalu Seret 13 Pelaku, Puluhan Turis Tewas dengan Luka Bakar

- 1 Desember 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi aktivitas gunung berapi.
Ilustrasi aktivitas gunung berapi. /Pixabay/Adrian Malec/

Lebih lanjut ia mengatakan pembuat kebijakan  memberikan denda bagi 10 organisasi yang terlibat. Masing-masing menghadapi denda hingga 15 juta rupiah.

Baca Juga: Absen di Acara OVJ Reunion, Ternyata Ini Alasan Andre Memilih Tak Bergabung dengan Sule dan Nunung

Sementara individu didenda maksimum Rp2.800.000 rupiah.

Di antaranya ada perusahaan helikopter yang berbasis di Rotorua bernama Volcanic Air.

Meredith Dallow, yang kehilangan saudara kembarnya, Gavin, dalam tragedi itu mengatakan bahwa ia cukup lega dengan pertimbangan tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Diperiksa, Kombes Pol Yusri Yunus Ingatkan: Enggak Usah Bawa Simpatisan

"Itu benar-benar memberi kami sedikit kelegaan terutama karena kami mendekati peringatan 12 bulan semenjak peristiwa tersebut,"  kata Dallow.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x