PR PANGANDARAN – Mahasiswa PR NUS Singapura diduga telah melakukan aksi tak senonoh di ruang perpustakaan kepada seorang wanita.
Akibat ulahnya tersebut, surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk sarjana PR NUS Singapura tersebut, ia dituduh membuka ritsleting celananya, memperlihatkan kemaluannya dan melakukan m**i di depan korbannya di perpustakaan sains universitas pada tahun 2019.
Dilansir dari Mothership pria tersebut bernama Xiong Jiawei, berusia 28 tahun, didakwa di pengadilan pada 10 Oktober 2019 karena menghina kesopanan seorang wanita, dengan insiden tersebut terjadi pada April 2019.
Baca Juga: Penghargaan MAMA 2020 Ramai Dikecam, Panitia 'Sungguh Tega' Menyuruh Artis Menunggu di Tempat Parkir
Tuduhannya sejak itu dikurangi menjadi melakukan tindakan c**l di depan umum, yang membawa hukuman penjara hingga tiga bulan, atau denda, atau keduanya.
Surat perintah penangkapan untuknya kemudian dikeluarkan pada 10 Oktober 2020 meskipun tidak ada alasan yang diberikan mengapa itu diberikan tahun ini. Surat perintah itu kemudian ditinjau kembali pada Senin 7 Desember 2020 di Pengadilan Negara.
Tinjauan lain untuk surat perintah penangkapan akan dilakukan pada bulan Juni 2021.
Baca Juga: Ini 5 Alasan Rizky Billar dan Lesty Kejora Bersatu, Pernikahan Dinda Hauw hingga Acara Talk Show
Tak hanya itu pihak juru bicara NUS memutuskan mahasiswa tersebut diskors selama dua semester.
Pernyataan sebelumnya oleh juru bicara NUS pada 2019 mengatakan bahwa tindakan telah diambil oleh universitas terhadap Xiong dan menganggap serius ‘setiap kesalahan’ oleh mahasiswa.
Artikel Rekomendasi