PR PANGANDARAN - Insiden pembantaian warga Muslim yang terjadi di dua masjid di Selandia Baru pada 2019 lalu terus bergulir.
Pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern meminta maaf atas semua kegagalan jelang terjadinya tragedi serangan teroris Christchurch 2019.
Sebagaimana diketahui, seorang supremasi kulit putih Australia, Brenton Tarrant telah membantai 51 orang dan melukai 40 lainnya di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center pada 15 Maret 2019 silam.
Baca Juga: Percakapan Melisha dengan Kevin Bocor, Ngaku Capek Ingin Pulang, Begini Respons sang Kembaran
Atas tindakan kejinya itu, dirinya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Agustus ini. Hukuman itu menutup kemungkinan diberikannya pembebasan bersyarat.
Kendati telah diganjar hukuman, proses penyelidikan komisi kerajaan, yang dibentuk untuk mengetahui apakah serangan itu bisa dicegah terus berlangsung.
Hasilnya, ada temuan yang kemudian dipresentasikan di parlemen. Temuan itu ditulis dalam laporan setebal 792 halaman dan telah memakan waktu penyusunan sekitar 18 bulan.
QBaca Juga: Foto Mesra Pertamanya Bareng Kiwil Dinyinyiri Netizen, Eva Belisima Balas Pakai 'Like'
Komisi kerajaan telah berhasil mengidentifikasi kekurangan dalam sistem perizinan senjata api. Ditemukan pula "konsentrasi sumber daya yang tidak tepat" di pihak badan keamanan.
Hasil temuan ini juga diikuti dengan daftar rekomendasi. Termasuk terhadap perubahan kebijakan soal pengelolaan senjata api, membentuk badan intelijen serta keamanan nasional yang baru dan proposal kepada polisi.
Artikel Rekomendasi