Mencuri Keperluan Rumah Tangga saat Pandemi, Ibu Malang Ini Didenda Rp4 Juta dan Diancam Penjara

- 17 Desember 2020, 11:50 WIB
Sempat Viral Ibu rumah tanggan mencuri
Sempat Viral Ibu rumah tanggan mencuri /Pixabay

PR PANGANDARAN – Seorang ibu rumah tangga dituduh mencuri dua kotak kopi merek Starbucks bersama dengan beberapa makanan lain di supermarket.

Ia kemudian dijatuhi hukuman satu hari penjara serta denda Rp4 juta rupiah oleh Pengadilan.

Seperti dilansir Sinar Harian, Hakim Mohamad Izwan Mohamad Noh menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Zalifah Salleh, 38 tahun setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan Pasal 380 KUHP karena mencuri.

Baca Juga: Netizen Malaysia Ikut Gempar, Video Dinosaurus di Mojosemi Forest Park Disebut Tanda Akhir Zaman

Berdasarkan lembar dakwaan, terdakwa dinyatakan bersalah mencuri uang sejumlah Rp. 500 ribu rupiah tanpa melakukan pembayaran apapun kepada Siti Rahmah Muhamad Salih, seorang kasir berusia 30 tahun yang bekerja di pusat perbelanjaan Aeon Bandaraya Melaka, Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum Raudhah Mazman mengajukan permohonan hukuman yang adil untuk diberikan sebagai pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat.

Berdasarkan fakta kasus, beberapa makanan yang disita tersangka antara lain dua kotak kopi merek Starbucks, satu botol Nutella 680 gram, dua bungkus sushi, empat kotak susu UHT Dutch Lady, satu botol Ribena Mobile, dan dua kaleng biskuit cokelat Amore.

Baca Juga: Anjing Jenis Ini Bisa Deteksi Covid-19 Akurat 100 Persen, Ilmuwan Beberkan Hasil Penelitian

Pengadilan kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman satu hari penjara denda Rp. 4 juta rupiah.

Dia akan dikenakan hukuman penjara empat bulan jika gagal membayar.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x