Mengerikan, 46 WNI Termasuk Bayi Usia 10 Bulan Ditahan di Malaysia, Ternyata Gegara Ini

- 25 Desember 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /diegoattorney/pixabay.com/diegoattorney

PR PANGANDARAN –23 Desember lalu, lebih dari 46 WNI, termasuk bayi berusia 10 bulan, ditahan di sebuah rumah bersama di Kampung Samawond, Dataran Tinggi Genting, Malaysia.

Setelah diketahui melakukan berbagai tindak pidana dalam operasi yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi Pahang.

Menurut direktur Departemen Imigrasi negara bagian Pahang, Muhammad Hatta Kassim mengatakan, 33 dari mereka ditahan berdasarkan Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1957/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Baca Juga: Paus Fransiskus Gelar Misa Malam Natal Sederhana, Dihadiri Kurang dari 100 Orang dan Pakai Masker

Sementara itu, 11 orang di antaranya ditahan berdasarkan Pasal 15 (1) (C) Undang-Undang Imigrasi 1956/63, dan dua lainnya ditahan karena menyalahgunakan izin.

Selain itu, otoritas imigrasi telah memanggil pemilik tanah untuk diselidiki berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Undang-undang 155) karena mengizinkan orang asing berada di lokasi.

Ia juga mengatakan bahwa permukiman tersebut telah ada selama setahun, dan operasional Departemen Imigrasi telah dihentikan karena adanya Perintah Pengendalian Gerakan pada bulan Mei.

“Kami sudah melakukan operasi di semua wilayah sekitar Genting, termasuk Ambercourt tapi baru di wilayah Samawond kami melakukan operasi pertama kali,” ujarnya.

Baca Juga: Geger Varian Baru Covid-19, Tiongkok akan Berhentikan Penerbangan Tujuan Inggris

Diketahui ada 138 WNA yang tinggal di kawasan tersebut, dan Muhammad Hatta tidak menutup kemungkinan sebagian WNA tersebut mengungsi dari rumah bersama tersebut sebelum operasi dilakukan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x