Langgar Lockdown Demi Curi Pakaian Dalam, Nasib Mantan Aktor Ini Berakhir di Jeruji

- 27 Desember 2020, 15:25 WIB
ilustrasi penjara.
ilustrasi penjara. / Isabella Mendes/pexels.com/@isabellamendes

PR PANGANDARAN – Seorang pria berusia 39 tahun telah melanggar peraturan karantina rumah di masa pandemi dengan keluar rumah hanya untuk mencuri pakaian dalam wanita.

Lee Chee Kin merupakan mantan aktor paruh waktu yang muncul di saluran Vasantham MediaCorp telah mengaku bersalah terhadap 10 dakwaan yang melibatkan pencurian, pelanggaran kriminal, penyalahgunaan properti, dan pelanggaran peraturan Covid-19.

Serta 14 tuduhan serupa lainnya yang menjadi pertimbangan mengenai hukuman yang akan diberikan padanya.

Baca Juga: Hati-hati Main Game Online Higgs Domino Island, Ulama NU Aceh Nyatakan Fatwa Haram!

Hakim Distrik Teo Guan Kee mengatakan jika mencuri pakaian dalam adalah hobi yang aneh dan tindakan tidak pantas serta meremehkan.

Lee mulai mencuri bra dan celana dalam sejak 2018 dengan cara memanjat gerbang belakang rumah.

Dia telah masuk tanpa izin ke rumah orang lain sedikitnya 30 kali dan setidaknya mengambil 34 bra dan 42 celana dalam.

Baca Juga: Rekor Dunia dengan Matahari Buatan Korea Selatan: Suhu Lebih dari 100 Juta Derajat Celcius

Lebih dari empat kali bulan Maret dan November tahun sebelumnya, Lee mencuri sepuluh bra dan delapan celana dalam seharga 159 dolar atau Rp2 jua dari halaman belakang sebuah rumah.

Pada kesempatan lainnya, dia mencuri 12 bra dan 12 celana dalam seharga 1.000 dolar atau Rp14 juta dari halaman belakang rumah korban lainnya.

Lee juga memasuki halaman belakang rumah korban lain pada Juni dan Juli tahun lalu, dan mengambil sepasang tali bra dan bra seharga 60 dolar atau Rp800 ribu.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Menyebar 1.400 Foto Syur Selir Raja Thailand, Gegara Perebutan Kekuasaan ?

Setelah Lee ditangkap polisi pada bulan Juli, petugas menemukan 106 bra dan 41 celana dalam di rumahnya.

Tak hanya mencuri pakaian dalam, tapi pada 23 Mei tahun lalu, Lee menemukan sebuah kartu debit tertinggal di mesin tiket di stasiun MRT Ang Mo Kio.

Dia melakukan 11 transaksi payWave menggunakan kartu tersebut sebelum membuangnya. Wakil Jaksa Penuntut Umum Kwang Jia Min meminta total enam bulan penjara untuk Lee.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Jadi Bintang Tamu Paling Berkesan di ‘Close the Door’, Ini Alasannya

Namun, pengacara Lee, Eng, memohon tiga sampai lima bulan penjara untuk kliennya sehingga hakim mengubah masa hukuman penjara Lee menjadi 23 minggu.

Untuk pelanggaran kriminal, Lee didenda sebesar 500 dolar atau Rp7 juta sedangkan untuk pelanggaran peraturan Covid-19, hukuman maksimumnya yaitu enam bulan penjara dan denda sebesar 10.000 dolar atau Rp141 juta.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Yahoo! News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x